Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMONDOKAN
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berperan serta secara aktif dalam rangka pengawasan terhadap ketenteraman dan ketertiban penyelenggaraan Pemondokan di lingkungan masing-masing.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI …
Koreksi Anda
