Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMONDOKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Penyelenggaraan Pemondokan diajukan secara tertulis dalam bentuk surat permohonan kepada Walikota melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri persyaratan, sebagai berikut: a. identitas Penyelenggara Pemondokan; b. Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan c. bukti kepemilikan dan/atau penguasaan atas tanah dan bangunan. (3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan Izin Penyelenggaraan Pemondokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda