Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMONDOKAN
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup penyelenggaraan Pemondokan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seseorang atau beberapa orang.
(2) Kamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kamar baik dalam satu rumah maupun di luar rumah pemilik yang disewakan kepada seseorang atau beberapa orang dalam jangka waktu tertentu dengan kesepakatan kedua belah pihak dan tidak melanggar peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
