Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMONDOKAN
Teks Saat Ini
Tujuan pengaturan penyelenggaraan Pemondokan adalah:
a. melestarikan dan menjaga jati diri Kota Pasuruan sebagai kota yang berbudaya dan agamis;
b. menjaga ketenteraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat;
c. melakukan pengendalian dan penertiban kependudukan;
d. mencegah dan mengatasi permasalahan sosial yang timbul;
e. mengendalikan pemanfaatan lingkungan; dan
f. memberikan kepastian hukum bagi Penyelenggara Pemondokan.
Pasal 4 …
Koreksi Anda
