Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan sebelum terjangkit virus Rabies sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a dilakukan melalui pemberian Vaksin Anti Rabies kepada petugas kesehatan dan/atau orang yang berisiko tinggi terhadap terjangkitnya virus Rabies. (2) Penanganan pada kasus gigitan HPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. melaporkan diri kepada petugas kesehatan terdekat untuk penanganan kasus: b. melaporkan kepada petugas peternakan dan kesehatan hewan untuk penanganan HPR; dan c. pemberian vaksin anti Rabies dan/atau serum anti Rabies sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda