Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan Rabies pada manusia meliputi: a. pencegahan sebelum terjangkit virus Rabies; dan/atau b. penanganan pada kasus gigitan HPR. (2) Penanganan Rabies sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memutus mata rantai penularan dan mencegah Kasus Rabies pada manusia.
Koreksi Anda