Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES
Teks Saat Ini
(1) HPR selama masa observasi ternyata tidak menunjukan gejala rabies dapat dikembalikan kepada pemilik atau pemelihara setelah dilakukan vaksinasi rabies.
(2) Jika hal berdasarkan hasil observasi HPR menunjukan gejala terserang rabies, maka dilakukan pemeriksaan laboratorium.
Koreksi Anda
