Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES
Teks Saat Ini
(1) Vaksinasi HPR dilakukan oleh:
a. petugas yang berwenang dari Dinas;
b. dokter Hewan; dan
c. mereka yang telah dilatih dan memiliki sertifikat serta surat izin sebagai vaksinator dari Dinas.
(2) Tempat pelaksanaan vaksinasi adalah:
a. rumah sakit hewan;
b. klinik hewan; dan
c. suatu tempat yang ditetapkan oleh Dinas pada saat Pemerintah menggerakan program vaksinasi massal untuk penanggulangan rabies.
Koreksi Anda
