Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang, badan atau pelaku usaha yang melakukan peredaran HPR untuk tujuan komersial wajib memiliki Izin Usaha Perdagangan HPR dan izin Penampungan HPR.
(2) Setiap orang, badan atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. denda administratif paling banyak sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); dan/atau
d. penghentian sementara kegiatan;
Koreksi Anda
