Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peredaran untuk tujuan non-komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b mencakup: a. hewan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan; b. hewan untuk tujuan konservasi sesuai dengan peraturan perundangan- undangan; dan c. hewan untuk tujuan pemeliharaan. (2) Setiap peredaran HPR untuk tujuan non-komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wayib: a. dilengkapi surat keterangan asal dan surat kesehatan hewan dari pejabat instansi yang berwenang Kabupaten/Kota asal; b. dilengkapi surat keterangan vaksinasi Rabies dari dinas setempat dan/atau dokter praktek; dan b. telah divaksin paling singkat 30 (tiga puluh) hari dan paling lama 1 (satu) tahun sebelum dilakukan pengalihan kepemilikan. (3) Setiap orang atau badan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Koreksi Anda