Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemilik HPR dilarang : a. menelantarkan HPR; b. membiarkan HPR berkeliaran di luar pekarangan rumah; atau c. membawa HPR_ keluar pekarangan tanpa dilengkapi Alat erlengkapan Pengamanan. (2) Pemilik HPR yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. denda administratif paling banyak sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Koreksi Anda