Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemilik HPR dilarang :
a. menelantarkan HPR;
b. membiarkan HPR berkeliaran di luar pekarangan rumah; atau
c. membawa HPR_ keluar pekarangan tanpa dilengkapi Alat erlengkapan Pengamanan.
(2) Pemilik HPR yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. denda administratif paling banyak sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Koreksi Anda
