Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES
Teks Saat Ini
Pencegahan Rabies dilakukan dengan cara :
a. pengawasan lalu lintas HPR masuk dan keluar Daerah;
pengawasan dan pemeliharaan HPR;
pengawasan peredaran HPR;
komunikasi, informasi dan edukasi Rabies; dan vaksinasi HPR.
c. d.
e.
Koreksi Anda
