Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan Rabies dilakukan dengan cara : a. pengawasan lalu lintas HPR masuk dan keluar Daerah; pengawasan dan pemeliharaan HPR; pengawasan peredaran HPR; komunikasi, informasi dan edukasi Rabies; dan vaksinasi HPR. c. d. e.
Koreksi Anda