Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan surveilans, penyidikan, pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan oleh Dinas. (2) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas berkoordinasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait.
Koreksi Anda