Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengamatan dan pengidentifikasian Rabies sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan melalui kegiatan : a. Surveilans; b. penyidikan; dan c. pemeriksaan dan pengujian. (2) Hasil pengamatan dan pengidentifikasian Rabies sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Dinas kepada Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda