Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAAN TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Angkutan karyawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c merupakan pelayanan Angkutan yang disediakan untuk mengangkut karyawan/pekerja dari dan ke lokasi kerja. (2) Angkutan karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan: a. kendaraan milik perusahaan tempat karyawan bekerja; atau b. kendaraan umum yang disewa dari Perusahaan Angkutan Umum.
Koreksi Anda