Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAAN TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan angkutan orang dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, merupakan Angkutan yang melayani: a. angkutan antar jemput; b. angkutan permukiman; c. angkutan karyawan; d. angkutan sekolah; e. angkutan carter; f. angkutan sewa umum; dan g. angkutan sewa khusus. (2) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan orang dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit: a. Mobil Penumpang umum; atau b. Mobil Bus umum.
Koreksi Anda