Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAAN TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimal, Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum wajib memberikan perlakuan khusus kepada penyandang disabilitas, orang lanjut usia, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.
(2) Perlakuan khusus kepada penyandang disabilitas, orang lanjut usia, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyediaan fasilitas aksesibilitas yang memberikan kemudahan naik dan turun yang berupa paling sedikit alat bantu untuk naik turun dari dan ke Kendaraan;
b. memberi prioritas pelayanan pada saat naik dan turun dengan mendahulukan penyandang disabilitas, orang lanjut usia, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit; dan/atau
c. menyediakan fasilitas pelayanan khusus dengan menyediakan tempat duduk prioritas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Pelayanan Minimal diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
