Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAAN TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Angkutan orang dengan menggunakan taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a merupakan pelayanan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi dalam kawasan perkotaan di Daerah.
(2) Pelayanan Angkutan orang dengan menggunakan taksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan menjadi:
a. reguler; dan
b. eksekutif.
(3) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan orang dengan menggunakan taksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. mobil Penumpang sedan yang memiliki 3 (tiga) ruang; dan
b. mobil Penumpang bukan sedan yang memiliki 2 (dua) ruang.
Koreksi Anda
