Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAAN TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengoperasian Armada di seluruh Rute Layanan, BUMD dapat menggunakan jasa Operator Armada.
(2) Armada yang digunakan untuk mengoperasikan angkutan Massal dengan menggunakan jasa Operator Armada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadakan oleh Operator Armada yang bersangkutan.
(3) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan dalam bentuk pemberian penjaminan dan insentif bagi operator untuk pembelian armada oleh operator armada yang bersangkutan.
(4) Penggunaan Operator Armada, Operator Tiket dan/atau pihak lainnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur penetapan Operator Armada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
