Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAAN TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek harus memenuhi kriteria:
a. memiliki rute tetap dan teratur; dan
b. menaikkan dan menurunkan Penumpang pada tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Tempat yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa:
a. Terminal;
b. halte; dan/ atau
c. rambu pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum.
(3) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan orang dalam Trayek meliputi:
a. mobil penumpang umum;
b. mobil bus umum; dan/atau
c. Angkutan massal.
Koreksi Anda
