Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAAN TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Angkutan orang dapat menggunakan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor. (2) Angkutan orang yang menggunakan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. sepeda motor; b. mobil penumpang; c. bus; atau d. angkutan massal. (3) Angkutan orang yang menggunakan Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. kendaraan yang digerakan oleh tenaga orang; dan b. kendaraan yang ditarik oleh tenaga hewan.
Koreksi Anda