Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAAN TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan berdasarkan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat Jaringan Trayek dan kebutuhan kendaraan bermotor di Daerah.
(3) Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan kawasan perkotaan yang diklasifikasikan berdasarkan:
a. jumlah penduduk; dan
b. ketersediaan jaringan jalan dan permintaan kebutuhan Angkutan ulang alik dalam atau antar wilayah administrasi pemerintahan.
Koreksi Anda
