Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAAN TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Wali Kota setelah mendapat pertimbangan Gubernur dan Menteri.
Koreksi Anda
