Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAAN TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. perencanaan; b. Angkutan Orang; c. Angkutan Barang d. pengujian berkala kendaraan bermotor; e. peremajaan kendaraan angkutan; f. Terminal; g. Tarif angkutan; h. industri jasa angkutan umum; i. perizinan; j. sumber daya manusia; k. penyidikan dan penindakan pelanggaran; l. peran serta masyarakat; m. pembinaan dan pengawasan; n. pendanaan; dan o. perkeretaapian.
Koreksi Anda