Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAAN TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini berasaskan :
a. keadilan;
b. ketertiban dan kepastian hukum;
c. keseimbangan;
d. kepentingan umum;
e. manfaat;
f. transparansi;
g. akuntabel;
h. berkelanjutan;
i. keterpaduan;
j. kemandirian;
k. efisien dan efektif; dan
l. partisipatif.
Koreksi Anda
