Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Manado Kepada Perseroan Terbatas Bank Sulutgo

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dapat dilaksanakan melalui: a. pertemuan terbatas; b. tatap muka; c. dialog; d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum; e. pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh Panitia Pemilihan; dan f. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda