Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Manado Kepada Perseroan Terbatas Bank Sulutgo
Teks Saat Ini
(1) Calon Kepala Desa dapat melakukan Kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.
(2) Pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sebelum dimulainya masa tenang.
(3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Kampanye diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
