Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Manado Kepada Perseroan Terbatas Bank Sulutgo
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 lebih dari 5 (lima) orang, Panitia Pemilihan melakukan seleksi tambahan berupa:
a. tes tertulis; dan
b. pembobotan terhadap kriteria tertentu.
(2) Dalam melaksanakan tes tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Panitia Pemilihan dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga yang berkompeten dalam penyelenggaraan pemerintahan.
(3) Ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan seleksi tertulis dan pembobotan terhadap kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
