Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Manado Kepada Perseroan Terbatas Bank Sulutgo

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 kurang dari 2 (dua) orang, Panitia Pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran selama 20 (dua puluh) hari kalender. (2) Dalam hal Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) setelah perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian. (3) Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masa jabatan Kepala Desa berakhir, Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa dari PNS di lingkungan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda