Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Manado Kepada Perseroan Terbatas Bank Sulutgo

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
DPT yang sudah disahkan oleh Panitia Pemilihan tidak dapat diubah, kecuali ada Pemilih yang meninggal dunia, panitia pemilihan membubuhkan catatan dalam DPT pada kolom keterangan "meninggal dunia".
Koreksi Anda