Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Manado Kepada Perseroan Terbatas Bank Sulutgo
Teks Saat Ini
(1) DPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diumumkan di tempat yang strategis di Desa untuk diketahui oleh masyarakat.
(2) Jangka waktu pengumuman DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan DPT.
Koreksi Anda
