Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Manado Kepada Perseroan Terbatas Bank Sulutgo

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilih yang belum terdaftar, secara aktif melaporkan kepada Panitia Pemilihan melalui pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga. (2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar sebagai Pemilih tambahan. (3) Pencatatan data Pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja.
Koreksi Anda