Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Manado Kepada Perseroan Terbatas Bank Sulutgo
Teks Saat Ini
(1) Pemilih yang belum terdaftar, secara aktif melaporkan kepada Panitia Pemilihan melalui pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar sebagai Pemilih tambahan.
(3) Pencatatan data Pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja.
Koreksi Anda
