Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Manado Kepada Perseroan Terbatas Bank Sulutgo
Teks Saat Ini
(1) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2), Pemilih atau anggota keluarga dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya.
(2) Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih atau anggota keluarga dapat memberikan informasi yang meliputi:
a. Pemilih yang terdaftar sudah meninggal dunia;
b. Pemilih sudah tidak berdomisili di desa tersebut;
c. Pemilih yang sudah menikah di bawah umur 17 (tujuh belas) tahun; atau
d. Pemilih yang sudah terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih.
(3) Apabila usul perbaikan dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterima, Panitia Pemilihan segera mengadakan perbaikan DPS.
Koreksi Anda
