Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Manado Kepada Perseroan Terbatas Bank Sulutgo

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa yang akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa diberikan cuti sejak ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan Calon Kepala Desa Terpilih oleh Panitia Pemilihan. (2) Selama masa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pencalonan sebagai Kepala Desa. (3) Dalam hal Kepala Desa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa.
Koreksi Anda