Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Manado Kepada Perseroan Terbatas Bank Sulutgo

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai BUMN/BUMD/perusahaan swasta yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari atasan langsung. (2) Dalam hal Pegawai BUMN/BUMD/perusahaan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Koreksi Anda