Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Manado Kepada Perseroan Terbatas Bank Sulutgo

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari atasannya. (2) Ketentuan mengenai pencalonan anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagai Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Republik INDONESIA yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa berhak mendapatkan tunjangan Kepala Desa dan penghasilan lainnya yang sah.
Koreksi Anda