Koreksi Pasal 70
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Manado Kepada Perseroan Terbatas Bank Sulutgo
Teks Saat Ini
Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang berhenti lebih dari 1 (satu) tahun karena diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g, Bupati mengangkat PNS dari Pemerintah Daerah sebagai Penjabat Kepala Desa sampai terpilihnya Kepala Desa yang baru melalui hasil Musyawarah Desa.
Koreksi Anda
