Koreksi Pasal 69
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Manado Kepada Perseroan Terbatas Bank Sulutgo
Teks Saat Ini
Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang berhenti tidak lebih dari 1 (satu) tahun karena diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g, Bupati mengangkat PNS dari Pemerintah Daerah sebagai Penjabat Kepala Desa sampai terpilihnya Kepala Desa yang baru.
Koreksi Anda
