Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Manado Kepada Perseroan Terbatas Bank Sulutgo

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Dana bantuan dari APB Desa untuk kebutuhan pada pelaksanaan pemungutan suara.
Koreksi Anda