Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Manado Kepada Perseroan Terbatas Bank Sulutgo

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon Kepala Desa Terpilih yang telah dilantik wajib mengikuti pelatihan awal masa jabatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. (2) Biaya pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APB Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Provinsi, dan APBN.
Koreksi Anda