Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Manado Kepada Perseroan Terbatas Bank Sulutgo

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Pemilihan menyampaikan laporan secara tertulis hasil Pemilihan Kepala Desa kepada BPD paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak pelaksanaan. (2) BPD berdasarkan laporan hasil pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan hasil Pemilihan Kepala Desa secara tertulis kepada Bupati melalui Camat dengan tembusan kepada Kepala Desa paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya laporan.
Koreksi Anda