Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Manado Kepada Perseroan Terbatas Bank Sulutgo

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kerusuhan masa, huru-hara, kebakaran, gempa bumi, banjir, angin lesus, bencana atau keadaan memaksa di luar kemampuan, Panitia Pemilihan setelah mendapatkan pertimbangan BPD atau saksi Calon Kepala Desa dapat menghentikan jalannya pemilihan Kepala Desa. (2) Panitia Pemilihan wajib mengamankan seluruh dokumen Pemilihan Kepala Desa dalam hal terjadi peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Panitia melanjutkan pemilihan Kepala Desa setelah mendapatkan persetujuan dari BPD.
Koreksi Anda