Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Manado Kepada Perseroan Terbatas Bank Sulutgo
Teks Saat Ini
(1) Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh Panitia Pemilihan atau orang lain atas permintaan Pemilih.
(2) Anggota Panitia Pemilihan atau orang lain yang membantu Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan.
Koreksi Anda
