Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Manado Kepada Perseroan Terbatas Bank Sulutgo

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa jabatan Kepala Desa yang ada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya. (2) Periodisasi masa jabatan Kepala Desa menyesuaikan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda