Koreksi Pasal 78
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Manado Kepada Perseroan Terbatas Bank Sulutgo
Teks Saat Ini
(1) Musyawarah Desa yang diselenggarakan khusus untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak Kepala Desa diberhentikan.
(2) Mekanisme Pemilihan Kepala Desa antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. sebelum penyelenggaraan musyawarah Desa, dilakukan kegiatan yang meliputi:
1. pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu oleh BPD paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak Kepala Desa diberhentikan;
2. pengajuan biaya pemilihan dengan beban APB Desa oleh panitia pemilihan kepada Penjabat Kepala Desa paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak panitia terbentuk;
3. pemberian persetujuan biaya pemilihan oleh Penjabat Kepala Desa paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diajukan oleh panitia pemilihan;
4. pengumuman dan pendaftaran bakal calon Kepala Desa oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari;
5. penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari; dan
6. penetapan calon Kepala Desa antarwaktu oleh Panitia Pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakan pengesahan musyawarah Desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam musyawarah Desa.
b. BPD menyelenggarakan musyawarah Desa yang meliputi kegiatan:
1. penyelenggaraan musyawarah Desa dipimpin oleh Ketua BPD yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh Panitia Pemilihan;
2. pengesahan calon Kepala Desa yang berhak dipilih oleh musyawarah Desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara;
3. pelaksanaan pemilihan calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh musyawarah Desa;
4. pelaporan hasil pemilihan calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan kepada musyawarah Desa;
5. pengesahan calon terpilih oleh musyawarah Desa;
6. pelaporan hasil pemilihan Kepala Desa melalui musyawarah Desa kepada BPD dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah musyawarah Desa mengesahkan calon Kepala Desa terpilih;
7. pelaporan calon Kepala Desa terpilih hasil musyawarah Desa oleh ketua BPD kepada Bupati paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan dari panitia pemilihan;
8. penerbitan keputusan Bupati tentang pengesahan pengangkatan calon Kepala Desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan dari BPD; dan
9. pelantikan Kepala Desa oleh Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan pengangkatan calon Kepala Desa terpilih dengan urutan acara pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
