Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Manado Kepada Perseroan Terbatas Bank Sulutgo
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembinaan atas penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa di wilayah Daerah, Bupati membentuk Tim Pembina.
(2) Tugas Tim Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di wilayah Daerah;
b. melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan Kepala Desa terhadap Panitia Pemilihan;
c. MENETAPKAN jumlah surat suara dan kotak suara;
d. memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya;
e. menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada panitia pemilihan;
f. memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan Kepala Desa tingkat Daerah;
g. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan; dan
h. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan dengan keputusan Bupati.
Koreksi Anda
