Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Manado Fiesta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan kegiatan Manado Fiesta, Pengusaha wajib : a. mendaftar kepada panitia sebelum mendirikan atau melaksanakan usaha di sekitar lokasi kegiatan; b. melapor apabila usaha dipindah tangankan, adanya perubahan skala usaha dan/atau perpindahan lokasi/tempat usaha; c. memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. memberikan informasi yang akurat dan bertanggungjawab; e. memberikan pelayanan yang optimal dan tidak diskriminatif; f. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya; g. menjaga dan memelihara situasi yang kondusif di lingkungan usahanya; dan h. menjaga kebersihan lingkungan sekitar tempat usaha; (2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha harus melaporkan apabila: a. terjadi perubahan skala usaha; b. terjadi perpindahan lokasi/tempat usaha; atau c. memberikan usahanya kepada orang lain.
Koreksi Anda