Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Manado Fiesta
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan kegiatan Manado Fiesta, Pengusaha wajib :
a. mendaftar kepada panitia sebelum mendirikan atau melaksanakan usaha di sekitar lokasi kegiatan;
b. melapor apabila usaha dipindah tangankan, adanya perubahan skala usaha dan/atau perpindahan lokasi/tempat usaha;
c. memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. memberikan informasi yang akurat dan bertanggungjawab;
e. memberikan pelayanan yang optimal dan tidak diskriminatif;
f. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya;
g. menjaga dan memelihara situasi yang kondusif di lingkungan usahanya;
dan
h. menjaga kebersihan lingkungan sekitar tempat usaha;
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha harus melaporkan apabila:
a. terjadi perubahan skala usaha;
b. terjadi perpindahan lokasi/tempat usaha; atau
c. memberikan usahanya kepada orang lain.
Koreksi Anda
