Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Manado Fiesta
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan kegiatan Manado Fiesta, Pemerintah Daerah wajib :
a. melakukan kegiatan pengamanan, penertiban lokasi kegiatan, dan turut melakukan pengaturan lalu lintas sesuai dengan kewenangannya
b. menyediakan informasi kepariwisataan kepada pengusaha dan wisatawan;
c. menciptakan situasi yang aman dan tertib;
d. mengawasi dan mengendalikan berbagai kegiatan yang dilaksanakan;
e. memberikan perlindungan dan memfasilitasi terhadap pengembangan karya seni budaya yang merupakan daya tarik wisata;
f. menyelenggarakan promosi; dan
g. menyelenggarakan diseminasi informasi yang berisi rangkaian acara.
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaja harus melaporakan apabila :
a. terjadi perubahan skala usaha;
b. terjadi perpindahan lokasi/tempat usaha; atau
c. memberikan usahanya kepada orang lain.
Koreksi Anda
