Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Manado Fiesta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan kegiatan Manado Fiesta, Pemerintah Daerah wajib : a. melakukan kegiatan pengamanan, penertiban lokasi kegiatan, dan turut melakukan pengaturan lalu lintas sesuai dengan kewenangannya b. menyediakan informasi kepariwisataan kepada pengusaha dan wisatawan; c. menciptakan situasi yang aman dan tertib; d. mengawasi dan mengendalikan berbagai kegiatan yang dilaksanakan; e. memberikan perlindungan dan memfasilitasi terhadap pengembangan karya seni budaya yang merupakan daya tarik wisata; f. menyelenggarakan promosi; dan g. menyelenggarakan diseminasi informasi yang berisi rangkaian acara. (2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaja harus melaporakan apabila : a. terjadi perubahan skala usaha; b. terjadi perpindahan lokasi/tempat usaha; atau c. memberikan usahanya kepada orang lain.
Koreksi Anda