Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Manado Fiesta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan kegiatan Manado Fiesta, Pengusaha berhak : a. mendirikan usaha di sekitar lokasi kegiatan; b. memperoleh kesempatan yang sama untuk berusaha; dan c. mendapat pelayanan informasi dari Pemerintah Daerah. (2) Mendirikan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda