Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Manado Fiesta
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan kegiatan Manado Fiesta, Pemerintah Daerah berhak MENETAPKAN peserta.
(2) Ketetentuan mengenai tata cara pendaftaran peserta diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
